SPcom BANTUL – Polres Bantul menetapkan pelatih Cabang Olahraga (Cabor) Gulat Bantul, berinisial AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual pada atlet berprestasi yang menjadi binaannya, berinisial A, 18.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu Setio Aji mengatakan penetapan AS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara dalam kasus tersebut.
Dari hasil gelar perkara menunjukan bahwa ada dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
“Setelah gelar perkara dan dua alat bukti yang cukup kita sudah menetapkan tersangka [terhadap AS],” kata Bayu, Senin (26/12/2022).
Bayu mengatakan alat bukti yang cukup tersebut di antaranya adalah keterangan sejumlah saksi, baik saksi korban, teman korban, saksi ahli pidana, maupun saksi ahli dari psikolog.
Namun demikian, meski sudah ada penetapan tersangka terhadap AS, polisi belum memeriksa kembali AS dengan statusnya sebagai tersangka.
Akan tetapi AS sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sebagaimana diketahui AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A,18.
Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli silam.
A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya di Sanden, Bantul. Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda), A pun tetap datang untuk berlatih.
Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A.
Ayah korban berinisial E mengatakan, kejadian tersebut terjadi 27 Juli 2022, namun anaknya baru cerita setelah sebulan kejadian. Dalam rentang waktu sebulan ia melihat ada perubahan sikap dari anaknya tersebut,
“Kadang murung, kadang marah-marah, agak aneh,” katanya.
Setelah mendapat cerita anaknya ia dan istrinya kaget dan tidak bisa berbuat banyak. Ia bersama beberapa teman korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke LSM Serikat Perempuan (SP) Kinasih di Godean.
Kemudian pihaknya juga diarahkan untuk mendapat pendampingan dari Rekso Diah Utami (RDU) Jogja. Korban pun mendapatkan pendampingan psikologis dari berbagai pihak. Korban juga mendapat pendampingan dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak
Selain itu juga melaporkan kejadian tersebut ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Bantul. Dari konsultasi tersebut juga menguatkan agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Akhirnya pihak keluarga melapor ke Polres Bantul. E berharap terduga pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai undang-undang agar kejadian yang menimpa anaknya tidak terulang kembali kepada anak perempuan lainnya.
“Yang disayangkan pelaku adalah pelatih dan guru jadi khawatir terjadi pada anak-anak lain,” katanya. (SP)