suryapagi.com
REGIONAL

Polres Bengkulu Utara Bekuk Pengedar Ganja

SPcom BENGKULU – Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap WH (28), pengedar narkoba jenis ganja.

Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat timnya bergerak ke wilayah Gunung Alam, Arga Makmur, Selasa (27/12/2022) malam.

“Setelah kita mendalami informasi tersebut, memang benar kita berhasil mengamankan tersangka WH. Barang bukti yang diamankan dua paket Narkotika Gol I yang diduga jenis ganja,” ungkapnya, Rabu (28/12/2022).

Atas perbuatannya tersebut, WH dijerat Pasal 111 dan/atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan, dan tengah dilakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(yoga)

Related posts

Dua Anak Punk Ditemukan Tewas Tenggelam

Ester Minar

Seorang Wanita Ditinggal Bugil di Tepi Jalan Usai Diperkosa

Ester Minar

Modus Pinjamkan HP, Seorang Remaja Cabuli Balita

Ester Minar

Leave a Comment