SPcom JAKARTA – Rizal alias Ahmad (48), pelaku penyiraman air keras kepada anak dan istrinya ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (29/12/2022).
Korban LL anak korban masih berusia 1 tahun 8 bulan dan SS istrinya meninggal akibat luka parah di bagian wajahnya. Kejadian penyiraman air keras tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Senin (26/12/2022).
Pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(To)