SPcom JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengatur batas usia maksimal 56 tahun untuk mitra penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Ribuan orang PJLP pun akan kehilangan pekerjaan terkait kebijakan tersebut.
Azwar, salah satu PJLP UPK Badan Air mengaku cukup kaget dengan kebijakan yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang pengendalian penggunaan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
Sebab, ia tidak pernah tersosialisasikan aturan tersebut. Sehingga saat melamar rekrutmen lagi untuk PJLP, ia kebingungan.
“Seperti biasa di akhir tahun, saat mendaftar baru dikasih tahu kalau kami tidak memenuhi persyaratan. Kami kayak disambar petir tengah har, tanggal 8 bulan 12 baru ketahuan itu Kepgub ke kami,” ungkapnya.
Ada sekitar 200 orang PJLP UPK Badan Air dari wilayah kota dan kabupaten mengadu ke DPRD DKI Jakarta. Sementara nama-nama calon mitra PJLP telah diumumkan, tanpa mengikutsertakan nama mereka.