SPcom JAKARTA – Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja 2 hari dalam seminggu. Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu. Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b.
Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur atau waktu bekerja kepada pekerja atau buruh.
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi;” tulis pasal 79.
Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Kedua, “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” kata pasal tersebut.
Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Selain itu dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. (SP)