suryapagi.com
METRONEWS

Pelaku Pembakaran Warga di Penjaringan Terancam Hukuman Mati

SPcom JAKARTA – Penyidik Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara telah menangkap MR (45), pelaku pembakar mantan istri, D (38), di Penjaringan.

Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby mengatakan, hasil pemeriksana pihaknya, diketahui MR memang merencanakan pembunuhan. Namun bukannya D, tetapi aksi pembakaran tersebut menewaskan kekasih mantan istrinya, S.

“Dia (pelaku) membeli bensin lalu dan membakar. Artinya ada jeda waktu di sini, bukan tindakan spontan. Jadi dia sudah merencanakan, makannya kita kenakan pasal pembunuhan berencana,” ujarnya, Senin (9/1/2023).

Selain amankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa plastik dan korek api yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan kekasih, D (38) dan S(39) yang sedang berjalan kaki di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, dilempari bom molotov hingga terbakar, pada Rabu 4 Januari 2023.

Akibat kejadin tersebut, D(38) mengalami luka bakar, sedangkan S(39) tewas karena terbakar.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Terencana. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia.

“Ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Related posts

Ijin Menginap, Wanita Ditemukan Tewas Dalam Karung

Ester Minar

Pasutri Bawa Kabur 6 Mobil Rental

Ester Minar

PSI Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi

Ester Minar

Leave a Comment