SPcom BATANG – Seorang guru ngaji, yang juga pengajar rebana berinisial AM (28) ditangkap lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan anak.
Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto mengatakan, polisi akan menggunakan pasal paling berat untuk menjerat pelaku.
“Kami ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku sehingga Perpu No 1/2016, bisa diberlakukan yang nantinya bisa diancam kebiri,” jelas Irwan.
Irwan menjelaskan aksi bejat itu dilakukan oleh tersangka selama kurun waktu dari 2019 hingga 2022. Terungkapnya kasus ini, berawal dari keluhan salah satu korban pada orang tuanya, yang kemudian terungkap korban aksi sodomi tidak hanya satu orang.
“Modus tersangka berawal dari sebuah komunitas, yakni komunitas pembelajaran rebana, disana juga ada kegiatan mengaji. Dan kebanyakan korban adalah dari komunitas rebana. Tersangka tiap harinya sebagai orang yang mengajari rebana,” ungkap M Irwan Susanto.
“Kami konfirmasi jadi yang bersangkutan bukan guru ngaji (resmi). Jadi kalau guru ngaji itu hanya sekedarnya saja,” tambah Irwan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada tiga lokasi kejadian yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi sodomi.
“Yang pertama, di rumah kos-kosan milik keluarga tersangka, yang sudah disiapkan satu ruang kamar yang biasa digunakan untuk perbuatan cabul atau sodomi,” katanya.
Sedangkan lokasi kedua adalah rumah korban. Tersangka mendatangi rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi kemudian melakukan aksi pencabulannya.
“Ketiga, di ruangan sekitar lokasi les rebana,” kata Irwan Susanto menjelaskan.
Hingga hari ini, sudah ada 21 korban yang melaporkan ke polisi, semuanya merupakan anak di bawah umur dengan kisaran usia 5-14 tahun.
“Kami pastikan 21 korban yang divisum dan dapat dinyatakan sebagai korban,” ucapnya. (SP)