suryapagi.com
NEWSPOLITIK

Bawaslu: KPU Tolong Serius Tentukan Tempat Pemilu!

SPcom JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) serius dalam menetapkan lokasi khusus Pemilu 2024. Menurut Bawaslu, banyak potensi lokasi khusus yang belum disosialisasi atau diusulkan menjadi lokasi khusus.

Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu RI mengidentifikasi ada 3.189 potensi lokasi khusus pada 37 provinsi di Indonesia.

“Berdasarkan ketentuan pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih di lokasi khusus,” kata Lolly dalam keterangannya, Selasa (10/1/2022).

Dari 3.189 potensi lokasi khusus, Lolly mengatakan lokasi terbanyak berada di kawasan pendidikan dan pesantren sebanyak 1.486 lokasi. Kemudian, disusul oleh kawasan pertambangan, perkebunan dan perusahaan sebanyak 548 lokasi.

Selanjutnya, kawasan rumah sakit, klinik, Puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan lainnya sebanyak 494 lokasi. Panti Sosial sebanyak 421 lokasi dan lembaga pemasyarakatan sebanyak 170 lokasi.

Namun, dari 3.189 lokasi yang berpotensi itu, hanya sebagian kecil lokasi yang telah diusulkan jadi lokasi khusus oleh KPU.

“Dari data itu, sebanyak 358 lokasi sudah dilakukan sosialisasi oleh KPU, namun belum diusulkan menjadi lokasi khusus. Sebanyak 377 lokasi bersedia diusulkan sebagai lokasi khusus namun belum dilakukan sosialisasi oleh KPU, sedangkan sebanyak 2.454 potensi lokasi khusus belum dilakukan sosialisasi, dan belum diusulkan menjadi lokasi khusus,” kata Lolly.

Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu itu, Bawaslu menyebut penentuan lokasi khusus yang dihasilkan oleh KPU belum sempurna. Sehingga Bawaslu perlu mendorong KPU agar serius menentukan lokasi khusus tersebut.

“Penentuan lokasi khusus yang dihasilkan oleh KPU belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan. Terbukti dengan pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus,” kata Lolly.

“Bawaslu mendorong KPU dapat lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus,” katanya.

Lolly juga meminta KPU dalam menentukan lokasi khusus menjadi perhatian serius dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit).

“Proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai wujud jaminan hak pilih setiap individu dilakukan secara maksimal termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah,” ucapnya.

“Informasi terhadap pemilih yang tidak berada di tempat menjadi informasi bagi pemilih yang potensial memilih di TPS lain dan memilih di lokasi khusus,” imbuhnya. (Sp)

Related posts

Majelis Hukum Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Ester Minar

Nyamar Jadi Wanita, Mahasiswa Tawarkan Video Call Seks Hingga Raup Puluhan Juta

Ester Minar

Pria Ngamuk Lalu Tersetrum Gardu Listrik Hingga Tewas

Ester Minar

Leave a Comment