suryapagi.com
NEWSREGIONAL

12 Pesilat Ditangkap Atas Kasus Penganiayaan

SPcom TULUNGAGUNG – Sebanyak 12 orang pesilat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, atas kasus pengeroyokan di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan 12 tersangka adalah MA (17), MG (16), RA (22), IF (19) MBN (20) MAE (20), dan MR (18), warga Kecamatan Kedungwaru; AE (17), warga Kecamatan Gondang; ZR (21) dan SA (25), warga Kecamatan Tulungagung; serta DB (20) dan FD (20), warga Kecamatan Boyolangu.

“Dua belas pelaku ini sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka. Khusus untuk tiga tersangka yang masih berusia anak-anak tidak kami tahan,” kata Agung, Rabu (11/1/2023).

Belasan tersangka tersebut diduga telah menganiaya korban MT (21) yang berasal dari kelompok perguruan lain pada Kamis (5/1) dini hari.

“Kasus ini bermula saat korban dan kelompoknya konvoi dengan sepeda motor sambil geber-geber. Saat melintas di Jalan Pahlawan, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, para pelaku melakukan penyerangan secara beramai-ramai dengan melempari batu,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban MT mengalami luka-luka. Tidak terima menjadi korban pengeroyokan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kini para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana. (SP)

Related posts

Hina Presiden Jokowi Serta IKN, Rocky Gerung Dipolisikan

Ester Minar

Petugas PPSU Dibegal, Uang THR Raib

Ester Minar

Polsek Kalideres Tangkap Sindikat Polisi Gadungan Pencuri Motor

Sandi

Leave a Comment