SPcom JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri masih menunggu kepastian status hukum Gubernur Papua Lukas Enembe usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan itu menjawab soal pimpinan pemerintahan di Papua kosong lantaran saat ini pun tak ada wakil gubernur.
“Untuk memastikan jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dipastikan terlebih dahulu status hukum dan tindakan yang akan dijalani Gubernur Lukas Enembe pasca penangkapan,” kata Benny, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (10/1).
Benny mengatakan status hukum itu nantinya bakal menjadi dasar dan pertimbangan bagi Kemendagri mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Ia turut menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terhadap Enembe.
“Dan lebih lanjut akan mencermati setiap progress dari proses yang saat ini berlangsung,” kata dia.
Pucuk pimpinan Pemda Papua kosong usai Enembe ditangkap. Kursi wakil gubernur Papua sebelumnya diduduki Klemen Tinal juga masih kosong usai meninggal dunia pada 21 Mei 2021 lalu.
Merujuk UU Pemerintah Daerah, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri bisa menunjuk seorang penjabat gubernur jika kepala daerah berhalangan melanjutkan jabatannya. (SP)