suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Bocah Dipaksa Nikah Oleh Kepala Dusun

SPcom NTB – Seorang anak berusia 12 tahun di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban pelecehan seksual dengan modus menikahi paksa.

Pernikahan itu dituding tidak sah karena tidak dihadiri orang tua sebagai wali nikah.
Mirisnya, pernikahan korban dengan BM, seorang pria berusia sekitar 30 tahun, itu disetujui oleh kepala dusun (kadus) setempat. Bahkan BM dengan korban tinggal di rumah kadus. Sebab, BM merupakan adik kandung kadus tersebut.

“Iya, kasus itu sudah masuk aduan ke kami. Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pajo,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu, Daryanti Kustikawati, Kamis (12/1/2023).

Daryanti mengatakan, berdasarkan hasil penggalangan terhadap korban, didapatkan informasi bahwa korban mengaku dinikahkan secara siri tanpa didampingi oleh orang tua dan wali nikah.

“Nikah siri kemarin itu karena kami tanya tidak didampingi orang tuanya karena orang tuanya masih di luar (Jawa),” ucapnya.

Setelah mendapatkan pengaduan, korban yang awalnya tinggal bersama BM di rumah kepala dusun itu akhirnya dipisahkan dan diberi pendampingan atau trauma healing.

“Kami mendampingi korban dan melakukan edukasi, jangan sampai korban ini trauma sehingga tidak menjadi beban psikologinya,” ujarnya.

Diketahui antara korban dan BM kenal ketika mengikuti orang tua yang bekerja di wilayah Kalimantan. BM dengan orang tua korban sendiri juga saling mengenal. Bahkan cukup dekat. (SP)

Related posts

Puluhan Anggota Pemuda Pancasila Diamankan Polisi Usai Aksi di Gedung DPR RI

Sandi

Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur

Ilham Sma15

Dua Helikopter Angkatan Laut Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Ester Minar

Leave a Comment