suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

SPcom JAKARTA – Ferry Irawan resmi ditahan di Polda Jatim atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada sang istri, Venna Melinda.

Aktor berusia 46 tahun itu ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Jawa Timur, Senin (16/1). Disebutkan jika Ferry Irawan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Namun, kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya itu.

“Kalau sesuai dengan proses undang-undang hukum acara pidana, itu 20 hari ke depan,” kata Jeffrey Simatupang.

“Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan, (per hari Senin) iya,” sambungnya.

Selain itu, Jeffrey Simatupang menyebut alasan penangguhan kliennya lantaran Ferry Irawan selalu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik.

Seperti diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota setelah mengalami KDRT di salah satu hotel di Kediri. Ferry pun dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (SP)

Related posts

Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea OnlyFans 1,4 Juta Rupiah, Murah Banget!

Ester Minar

Kiat-kiat Cantik dan Bahagia Ala Sandra Dewi

Ester Minar

Kehilangan Berlian Miliknya, Angel Lelga Gertak Pelaku

Resiana

Leave a Comment