suryapagi.com
NEWSRAGAM

Menteri Agama Larang Aktivitas Politik di Rumah Ibadah

SPcom JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya telah membuat dan segera menerbitkan aturan larangan adanya aktivitas politik di rumah ibadah. Aturan itu akan disampaikan sebelum gelaran Pemilu 2024 mendatang.

“Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu. Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita,” ujar Yaqut, Kamis (19/1/2023).

Namun, Yaqut belum menjelaskan lebih lanjut apakah aturan tersebut akan keluar menjadi peraturan menteri atau yang lainnya.

“Yes. Nanti kita bahas apakah itu permen atau (yang lain) secepatnya dong. Sebelum pemilu,” tuturnya. (SP)

Related posts

Berkas Indra Kenz Telah P-21

Ester Minar

Kapasitas ICU di Kota Tangerang Tersisa 22 Tempat Tidur

Sandi

Sebut Anies Pembohong, KNPI Tuntut Plt Ketum PSI Giring Minta Maaf

Sandi

Leave a Comment