suryapagi.com
HEADLINENEWS

Viral, Wanita Culik Bayi Majikan untuk Mengemis

SPcom JAKARTA – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) bernama Latun alias Nurul (36) ditangkap polisi usai menculik bayi majikannya yang masih berusia delapan bulan untuk dieksploitasi dengan mengemis di kawasan Tangerang, Banten.

Modus penculikan yang dilakukan warga Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso itu dengan bekerja menjadi pembantu rumah tangga di rumah korban.

Setelah enam bulan bekerja, dia membawa kabur sang bayi ke Tangerang untuk menakut-nakuti pacarnya dengan berpura-pura anak tersebut hasil hubungan gelapnya.

“Penculik anak korban tersebut untuk digunakan untuk menakut-nakuti pacarnya bahwa yang bersangkutan hamil. Selain itu bayi akan digunakan korban untuk ngemis di jalan,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Rabu (25/1/2023).

Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban akhirnya berhasil membujuk pelaku untuk kembali setelah sempat berada di Surabaya. Latun akhirnya tertangkap di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

“Bayi itu sempat dibawa ke Surabaya, lalu kembali lagi ke Bondowoso dan diamankan,” kata Wimboko.

Sementara itu, Latun mengaku menyesal telah membawa lari bayi milik majikannya. Dia pun meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya menyesal, saya khilaf,” kata Latun.

Atas perbuatannya, Latun dijerat Pasal 83 junto Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 328 subsider Pasal 330 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (SP)

Related posts

Lahan Perum Perhutani di Pesisir Kabupaten Tangerang Diduga Mulai Dikuasai Pengembang

Sandi

Polres Tangsel Tangkap Empat Pelajar Pelaku Tawuran Berdarah

Sandi

Mengaku Bisa Mengusir Jin, Dukun Cabuli Seorang Ibu Muda

Ester Minar

Leave a Comment