SPcom JAKARTA – Masa penahanan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, kembali perpanjang.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan masa penahanan Ferdy Sambo dkk diperpanjang selama 30 hari, yakni 7 Februari-8 Maret 2023.
Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023, ucap Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/2).
Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perpanjangan masa penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023. Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 b, dan Ayat 6 KUHAP. Saat ini, persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah melewati tahap pembacaan duplik.
Majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada13 Februari 2023. (SP)