SPcom TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang guru agama berinisial M alias A, pelaku pencabulan tujuh anak di Kota Tangerang. Tujuh anak berusia 8-10 tahun telah menjadi korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus tersebut terjadi pada Desember 2022-Januari 2023. Kasus ini sendiri terungkap usai adanya laporan dari orang tua korban pada (15/1).
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” ujar Zain dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Awalnya, kata Zain, hanya ada tiga orang yang menjadi korban. Ketika diselidiki lebih lanjut, kini telah ada tujuh anak yang menjadi korban.
“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” kata dia.
Polisi telah mengamankan pakaian korban dan pelaku serta hasil visum sebagai barang bukti. Pelaku, kata Zain, melakukan pencabulan karena ingin menyalurkan hasratnya.
“Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” sebutnya.
Pelaku sendiri kini ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81, Pasal 76 E Pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun. (SP)