SPcom JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menahan dan menetapkan status tersangka terhadap pedagang mainan bernama Budi Antoni (42) yang melakukan pencabulan terhadap empat siswi SD di Tambora.
Kapolsek Tambota Kompol Putra Pratama mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengimingi korban akan diberikan bonus atau hadiah.
“Itu dilakukan agar pelaku bisa memegang bagian payudara dan bagian sensitif lainnya” ujar Putra dalam keteranganya, Sabtu (11/2/2023).
Putra menjelaskan, aksi pelaku berhasil terungkap oleh para pedagang lainnya yang juga mangkal di depan sekolah.
Saat sedang melecehkan salah satu korban, pelaku langsung diamankan oleh warga sekitar dan juga pedagang lainnya. Kemudian diserahkan ke Maposlek Tambora untuk proses hukum.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah mencabuli 4 siswa SD. Satu korban merupakan siswa kelas 3 SD di sekolah tersebut sementara sisanya masih kelas 4 SD.
“Hasil pengecekan personel Polsek Tambora menemukan beberapa bukti lain di Hp milik pelaku, berupa foto anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan ponsel milik pelaku, polisi temukan banyak foto anak-anak.
“Hasil assesment pelaku tidak pernah ada pengalaman sebagai korban pelecehan di masa lalu. Pelaku tidak memiliki trauma masa lalu dan tidak pernah mengalami pelecehan seksual di masa lalu,” ujarnya.
Para korban juga telah dicabuli oleh pelaku sejak setahun terakhir dengan pelaku hanya meraba-raba bagian sensitif korban saat beraksi.
“Hasil visum tidak ada luka pada bagian sensitif korban, jadi para korban hanya di elus dan diraba,” ucallpnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ary mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya korban lain. Namun demikian, penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan korban lain atau tidak.
“Pelaku diketahui telah berjualan aksesori sejak tahun 2000 sampai sekarang. Lokasinya pindah-pindah, terakhir berjualan di sekolah korban,” tuturnya.
Sementara untuk perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nonor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.