SPcom LEBAK – Sebuah mobil kendaraan dinas milik Desa Cihara, Kabupaten Lebak, dipakai untuk transaksi narkoba jenis sabu, pada (10/2/2023) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, oleh dua pelaku pengedar narkoba di kota Serang FR (20) dan MPET.
Satu pelaku yakni FR warga Desa Cihara Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Banten di Jl. Raya Petir-Serang Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota. Serang. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap FR,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. Senin (13/02/2023).
Didik menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan hasil introgasi terhadap pelaku FR, sabu tersebut milik RM alias AGUS alias MPET yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Paket sabu tersebut akan diambil pada pukul 17.00 Wib di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Pada pukul 17.30 Wib petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan RM als AGUS als MPET (DPO) di Simpang Boru, Kec. Curug, Kota serang dan petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas. Kemudian RM als AGUS als MPET (DPO) menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang,” ujar Didik.
Pelaku RM alias AGUS alias MPET (DPO) dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya.
“Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik pelaku RM als AGUS als MPET (DPO) di dalam mobil tersebut,” kata Didik.
Didik mengungkap, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa kendaraan yang digunakan RM als AGUS als MPET (DPO) merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kab. Lebak. 1
“Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM als AGUS als MPET (DPO),” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP a.n RM als AGUS milik DPO.
“Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” pungkasnya. (SP)