suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Ormas VS Debt Collector, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

SPcom BEKASI – Terjadi bentrokan antara ormas dengan debt collector di Jalan Sultan Hasanudin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya mengatakan ketiga tersangka berasal dari pihak ormas, masing-masing berinisial AIJ (34), ES (45), dan AM (21). Ketiganya berhasil diringkus pada Sabtu (11/2) lalu.

“AIJ ini peran pelaku dorong mobil hingga mobil terbalik, ES perannya naik ke atas mobil menginjak-injak mobil, dan AM perannya mendorong mobil hingga mobil terbalik,” kata Twedi, Senin (13/2).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Dari hasil pemeriksaan, motif ketiga tersangka dalam kasus ini karena membela temannya, YP yang diduga dipukuli oleh debt collector.

“Para pelaku ingin membela temannya yang telah dipukuli oleh kelompok debt collector,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesun.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit mobil, kamera CCTV, tiga buah kayu, hingga satu buah bambu.

Bentrokan ormas dengan debt collector itu diketahui sempat terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @bekasi.terkini.

Dalam video itu terlihat sejumlah massa tampak merusak mobil yang terparkir di depan kantor sebuah perusahaan leasing. Terlihat juga anggota kepolisian yang berada di lokasi melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa. (SP)

Related posts

Gagalkan Perederan Ganja dan Sabu Untuk Malam Tahun Baru, Polisi Tangkap Dua Pria

Ester Minar

Oknum ASN Jadi Tersangka Penganiayaan dan Penculikan Wartawan

Ester Minar

Sopir Mabok, Angkot Berisi Belasan Penumpang Tabrak Rumah Warga

Ester Minar

Leave a Comment