SPcom RIAU – Seorang remaja di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, membuat dan menyebarkan video yang menghina Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Videonya viral di media sosial.
Selain itu, dia juga menyebut Presiden dengan kata-kata kasar, juga menyinggung PTPN V (perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara supaya diusir dari Riau).
“Setelah kami amankan, ternyata pelaku yang berinisial RT ini masih berusia 16 tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Rabu (15/2).
RT menghina Presiden Jokowi karena kesal lantaran pernah tertangkap saat mencuri buah brondolan sawit di PTPN V.
“Karena sakit hati ditangkap, ia merasa kesal dan meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengusir PTPN V di Kabupaten Rokan Hulu,” ujar Teguh.
Teguh mengatakan RT belum bisa diproses hukum karena masih berada di bawah umur.
“Terhadap pelaku, diberikan pembinaan dan wajib lapor,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga telah membuat video permintaan maaf kepada Presiden Jokowi untuk tidak mengulangi ulahnya itu. (SP)