suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Viral Dua Anak SMP Bercumbu di Kelas, Polisi Selidiki

SPcom BAUBAU – Sebuah video yang memperlihatkan sepasang pelajar SMP tengah bercumbu di ruangan kelas yang penuh siswa viral di media sosial. Diduga video tersebut diambil di ruangan kelas salah satu SMP negeri di Baubau, Sulawesi Tenggara, saat tidak ada guru.

Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad mengatakan, pihaknya tengah mencari tahu siapa yang pertama kali merekam video mesum yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

“Reskrim biasanya mencari yang merekam pertama kali, tapi saya belum tahu juga kelanjutannya,” kata Rahmad.

Video mesum sejoli SMP itu mengundang reaksi warganet. Tak sedikit orang menghujatnya dan menilai perbuatan anak-anak SMP tersebut sudah kelewat batas. Tak jarang juga warganet yang menanggapinya dengan lelucon kocak.

Gaya pacaran anak remaja di Kota Baubau memang tengah menjadi sorotan. Data pengadilan agama setempat bahkan menyebutkan, ada sebanyak 46 anak di bawah umur di Kota Baubau, Sultra, di sepanjang 2022 yang mengajukan permintaan dispensasi pernikahan.

Ketua Pengadilan Agama Kota Baubau Makbul Bakari, Jumat (10/2/2023) menyebutkan, sebanyak 99 persen permintaan dispensasi kawin itu karena telah hamil di luar nikah.

Temuan data tersebut tentu membuat pilu karena menggambarkan maraknya aksi pergaulan bebas di kalangan anak-anak remaja zaman sekarang. Bahkan, kasus dispensasi kawin ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Makbul mengatakan, pencegahan harusnya dilakukan dari hulu. Dalam hal ini pemerintah kota setempat melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Kementerian Agama melalui penyuluh-penyuluh agama lebih intens lagi menyadarkan masyarakat bagaimana bahaya pergaulan bebas di kalangan remaja.

“Kalau sudah terjadi seperti ini sudah susah untuk dicegah, lebih baik mencegah daripada mengobati,” kata Makbul.

Makbul juga mengatakan, tidak semua permohonan dispensasi kawin dapat dikabulkan oleh hakim, karena pengambilan keputusan harus berdasarkan rekomendasi dari konselor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau.

“Sebelum masuk persidangan, mereka (anak dan orang tua) diberi konseling terlebih dahulu oleh konselor. Jadi, berdasarkan rekomendasi dari konselor itu, akan jadi pertimbangan majelis hakim apakah anak tersebut layak diberikan dispensasi atau tidak,” katanya. (SP)

Related posts

Pembangunan Gorong-gorong di Jalan Raya Ceger Lambat, Pedagang Merugi

Sandi

Pria Ditangkap Usai Banting Selingkuhan ke Aspal

Ester Minar

Viral! Wanita Diteror Teman SMP Selama 10 Tahun, Polisi Turun Tangan

Ester Minar

Leave a Comment