suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Bupati Mamberamo Tengah Resmi Ditahan Usai Nikmati Duit Hasil Suap RP200 Miliar

SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak menikmati uang dari hasil suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPO) senilai Rp200 miliar.

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/).

Firli menerangkan uang itu diterima Ricky dari orang kepercayaan.

“Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP,” kata Firli.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sebanyak 110 saksi. Selain itu, KPK turut menyita beberapa aset milik Ricky.

“Telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis. Di antaranya bidang tanah, bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura Papua, Tangerang Banten, Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe merek,” jelas Firli, seperti dilansir suara .com.

Sebelumnya, KPK resmi menahan tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Firli menyebut Ricky Ham bakal ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dimulai dari hari Senin (20/2).

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli dalam konferensi pers. (SP)

Related posts

Anggota Paskibra Perkosa Adik Kelasnya

Ester Minar

Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Penembakan Petugas Parkir Hotel Braga Sokaraja

Sandi

Geger! Restoran Ludes Terbakar Usai Tersambar Petir

Ester Minar

Leave a Comment