SPcom JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong penyidik agar menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat Mario Dandy Satrio (20), penganiaya pemuda berinisial D (17).
Hal itu disampaikan Mahfud setelah menjenguk di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2/) petang.
Mahfud menyebutkan bahwa kasus penganiayaan terhadap D merupakan peristiwa yang brutal.
“Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 (KUHP), karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355,” ujar Mahfud, seperti dilansir Kompascom.
Adapun Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.
Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara. Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun.
Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam pidana 15 tahun penjara. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera, dan takut melakukan hal yang sama, kata Mahfud lagi.
Mahfud juga meminta penyidik dan aparat penegak hukum profesional dalam kasus ini. Ia juga meminta kasus ini dituntaskan.
“Tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, Wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang,” kata Mahfud. (SP)