suryapagi.com
BISNISEKBIS

BPJS Ketenagakerjaan Terjunkan Tim LCT Identifikasi Korban Kebakaran Depo Pertamina

SPcom JAKARTA – Sebuah musibah kebakaran terjadi di Depo milik Pertamina Plumpang, Jakarta Utara pada Jum’at malam (3/3/2023).

Kobaran api yang hebat menghanguskan rumah-rumah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban.

Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, enam di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Tiga orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara tiga orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jumat lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” ungkap Anggoro.

Lebih Lanjut anggoro menjelaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan

Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.

“Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,”imbuh Anggoro.

Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.

“Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan,”pungkas Anggoro.

Sementara itu Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar, memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.

“Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Untuk dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien sendiri kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk. Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya,” ungkap Dody.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar menyatakan bela sungkawa kepada korban yang meninggal dunia atas musibah kebakaran di depo Plumpang tersebut. ”Kami turut mendoakan agar korban yang luka-luka agar segera pulih dan segera bisa kembali bekerja,” ungkap Cep Nandi.

Cep Nandi mengingatkan agar musibah tersebut menjadi pelajaran tentang pentingnya seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Karena kita tidak pernah tahu datangnya musibah, bisa kapan saja, menimpa siapa saja, dan kapan saja termasuk ketika aktivitas bekerja,” ujar Cep Nandi.

Menurut Cep Nandi, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tapi belum menjadi kepesertaan BPJS Keteanagkerjaan oleh pemberi kerjanya maka pekerja tersebut berhak menuntut haknya sesuai dengan aturan dalam UU BPJS.

Related posts

Hore! Ibu Rumah Tangga Bakal Dapat BLT Rp 200 Ribu

Sandi

Pandemi, Likuiditas BPJAMSOSTEK Sehat dan Hasil Investasi Positif

ath

Puluhan Ribu Pendamping Desa Terlindungi Program Jamsostek

Sandi

Leave a Comment