SPcom JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan perempuan berinisial AG terkait kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora (17). AG ditahan selama tujuh hari.
“Kita akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3).
AG sebelumnya diperiksa penyidik selama enam jam. Ia ditahan selama tujuh hari ke depan karena statusnya sebagai anak.
“Kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Adapun dalam kasus penganiayaan David, polisi telah menetapkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara itu AG sempat ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ia diduga bercakap-cakap dengan David sebelum penganiayaan terjadi. Percakapan itu viral di media sosial. (SP)