suryapagi.com
METRONEWS

Bacok Seorang Warga, Enam Anggota Geng Gang Sabar Ditangkap

SPcom JAKARTA – Enam orang dalam satu geng diringkus Polsek Tambora karena melakukan pembacokan terhadap seorang pria berinisial AR (23), di depan Sekolah Damai, Jalan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (12/3/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, para pelaku yang berhasil diamankan pihaknya masing masing berinisial AS (19), FDC, MS (22), MFR (21), SK (18), dan RD (20).

Hasil penyelidikan polisi diketahui kasus pembacokan tersebut terjadi saat korban tengah duduk di pinggir jalan bersama teman-temannya sekitar pukul 02.30 WIB.

“Korban dan teman-temannya ini satu jam sebelumnya sudah sempat dibubarkan oleh unit Patroli Polsek Tambora karena sudah dini hari dan dapat menimbulkan kerawanan,” ujar Putra dalam keterangannya dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

Putra menjelaskan pada pukul 04.00 WIB, kelompok pelaku yang terdiri dari 12 orang datangi korban dan temannya dengan mengendarai enam sepeda motor.

“Salah satu pelaku melakukan pembacokan ke korban di bagian punggung dan korban dilarikan ke rumah sakit,” ujar Putra.

Selain berobat ke rumah sakit, korban juga membuat melaporkan peristiwa pembacokan yang dialaminya ke Polsek Tambora. Polisi yang mendapatkan laporan kasus pembacokan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Dari hasil rekaman kamera CCTV penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap pelaku yang terdiri dari enam orang yang merupakan pelaku utama pembacokan.

“Para Pelaku ini menamakan kelompok mereka ‘Genk Gank Sabar’ karena berasal dari Gang Sabar, Duri Pulo,” ucapnya.

Putra menjelaskan enam pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) total ada 12 pelaku yang melakukan penyerangan tersebut.

“Keenam pelaku ini akan tetap kami proses hukum termasuk yang masih di bawah umur. Enam orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Tambora,” tegasnya.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga celurit, samurai, golok, sangkur, dan pengait dari tangan para pelaku.

Hingga kini para kelompok geng tertangkap mendekam di runah tahanan Mapolsek Tambora dan dikenakan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

Related posts

Pemkab Sanksi Pabrik Lantaran Terbukti Cemari Lingkungan

Ester Minar

Heboh, Uang Pensiun Anggota DPR Harus Dihapuskan, Diganti Dengan Uang Terima Kasih

Ester Minar

Lurah Pondok Karya Akan Panggil Kontraktor Pengerjaan Saluran Air Jalan Bonjol

Sandi

Leave a Comment