SPcom JAKARTA – Jajaran Polsek Tambora gerebek sebuah rumah yang dijadikan mess puluhan pekerja seks komersial (PSK). Beberapa diantaranya merupakan PSK yang masih di bawah umur.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan, penggerebekan ini berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan keberadaan mess tersebut.
“Total ada 39 perempuan yang diduga jadi PSK, lima diantaranya anak di bawah umur. Dieksploitasi secara seksual, terhadap anak menjadi saksi korban,” ujarnya, Sabtu (18/3/2023).
Menurut Putra, pihaknya menangkap mucikari IC (35) serta tiga penjaga mess berinisial HA, SR alias Kopral, dan MR. Sementara suami IC, HS masih dalam pengejaran.
Diketahui bahwa perempuan yang ada dalam mess tersebut dipekerjakan di lokasi prostitusi, Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 34 PSK diserahkan ke Dinas Sosial DKI untuk pembinaan, sementara anak di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya.
Empat tersangka dikenakan Pasal 2 (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.