SPcom BENGKULU – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mengelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Jumat (31/3/2023).
Dalam rapat yang langsung dipimpim oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sondi Bakara, juga dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara Mian dan jajaran Forkopimda.
Mian pun mengapresiasi semua fraksi yang telah memberikan dukungan, perhatian, tanggapan dan saran terhadap Raperda tentang perlindungan LP2B.
“Pemkab BU telah mempertimbangkan kriteria kesesuaian lahan, ketersedian infrastruktur, penggunaan lahan, potensi teknis lahan atau luasan kesatuan hamparan lahan serta pertimbangan lainnya seperti laju pertumbuhan penduduk,” ujarnya.

Menurut Mian, Pemkab BU melalui OPD terkait tahun anggaran 2022 telah membangun sebanyak 15 irigasi dan 8 jalan usaha tani, serta tersedianya alokasi pupuk bersubsidi. Sementara tahun 2023 pupuk bersubsidi tersedia 5.533 ton, terdiri dari, 1.949 ton pupuk jenis urea, dan 3.584 ton pupuk jenis NPK.
“Selain infrastruktur, mesin pertanian maupun pupuk, Pemerintah juga secara continue melakukan pelatihan, bimbingan melalui penyuluh pertanian lapangan. Juga menyediakan dan memberikan bibit unggul secara gratis terhadap petani nantinya,” kata Mian
Lahan sawah Bengkulu Utara saat ini seluas 3.772,38 yang masuk dalam rencana LP2B seluas 3.463,86 hektar. Untuk itu dapat disampaikan, Pemda selalu konsisten dalam mendukung ketahanan pangan khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara yang bersinergi dengan program pemerintah provinsi maupun pusat.
“Tentu langkah-langkah yang sudah, sedang, dan akan dilakukan, yaitu dengan melaksanakan uji publik terhadap Raperda perlindungan LP2B. Sosialisasi Perda secara masif dan sistematis dengan melibatkan petugas pertanian lapangan yang ada di setiap kecamatan,” ucapnya.
Melalui DTPHP dalam menekan laju alih fungsi lahan pertanian akan melaksanakan sosialisasi perda perlindungan LP2B secara masif. Ini sebagai tindak lanjut dari UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan LP2B.
“Pemda telah melaksanakan sertifikasi lahan sawah sampai dengan 2015 sebanyak 821 persil. Dimana pemilik lahan tandatangan pernyataan tidak alih fungsi lahan,” tuturnya.
Setelah perda perlindungan LP2B ditetapkan, Pemda akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan laju alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan solusi untuk mempertahankan luas LP2B yang telah ditetapkan.
Alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah sebagian besar disebabkan karena kurangnya ketersediaan air irigasi menjadi prioritas pemerintah kedepannya.
“Saya yakin jawaban pihak Pemkab Bengkulu Utara atas pandangan umum setiap fraksi-fraksi dewan pada malam ini belum memenuhi keinginan atau kepuasan anggota dewan yang terhormat. Untuk itu kiranya ada hal-hal yang memerlukan pendalaman pembahasan, dapat dibahas pada saat rapat kerja komisi yang membidangi bersama eksekutif,” tandas Mian. (ADV)