SPcom JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto buka suara mengenai viral dugaan polisi menyimpan barang sitaan berupa baju bekas impor ilegal.
“Oh gak boleh (bawa pulang barang sitaan baju bekas impor ilegal),” kata Zulkifli.
Namun, Zulhas menolak berkomentar lebih jauh saat ditanyai soal sanksi yang diberikan jika terbukti pelanggaran tersebut terjadi.
Dikonfirmasi terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sudah memerintahkan bawahannya untuk mengecek kebenaran kabar viral tersebut. Senada, ia belum merinci sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.
“Saya sudah minta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) untuk cek kebenarannya,” kata Agus.
Sebelumnya, viral sebuah tangkapan layar status WhatsApp seseorang menampilkan barang bukti kasus perdagangan baju impor bekas ilegal di media sosial.
Dalam tangkapan layar tersebut, tertulis cerita bahwa si pembuat status WhatsApp itu bakal diberikan baju lebaran dari barang sitaan tersebut.
“Ngakak banget punya aa katanya ‘nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini,” tulis caption status WhatsApp yang viral tersebut.
Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan penyidik dilarang menyalahgunakan barang bukti pengungkapan suatu perkara. Ia menyebut ada sanksi bagi mereka yang nekat melanggar aturan tersebut. (SP)