suryapagi.com
NEWS

Kasasi Ditolak MA, Dua Eks Petinggi Pajak Tetap Dipenjara

SPcom JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Sebelumnya mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan dan Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak, dinyatakan terbukti menerima suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dan lain-lain.

“Tolak,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Minggu 9 April 2023.

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Suharto. Adapun panitera pengganti Setia Sri Mariana

Sedangkan Alfred divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Wawan dan Alfred terbukti menerima uang dari PT GMP, PT Bank Panin, dan dari konsultan PT Jhonlin Baratama (JB).

Namun, untuk pemberian dari Bank Panin Wawan dan Alfred tidak menikmatinya sebab seluruhnya diberikan ke Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019. (SP)

Related posts

Jendral Dudung Ingatkan Bahaya Kelompok Radikal di Masyarakat

Ester Minar

Heboh Masjid Aolia Gelar Salat Idul Fitri, Mengaku Telepon Tuhan Langsung

Ester Minar

Kepala Desa di Palembang Gunakan Dana BLT Covid-19 Untuk Judi

Ester Minar

Leave a Comment