SPcom JAKARTA – Sebanyak 55 anggota DPR RI dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“ICW mendatangi Gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kompleks parlemen Senayan, Rabu (12/4/2023).
Menurut Kurnia ada tiga poin ketidakpatuhan puluhan anggota tersebut yang dilaporkan. Pertama adalah keterlambatan penyampaian LHKPN. Kedua, tidak melaporkan LKHPN secara berkala. Dan ketiga, sama sekali tidak melaporkan LKHPN.
“Ini menunjukkan para anggota DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketika ada penyelenggara negara, khususnya anggota DPR RI apalagi pimpinan alat kelengkapan dewan tidak patuh dalam melaporkan LHKPN, dalam analisa kami itu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
“Ada dua poin di dalam dua regulasi itu. Pertama, kewajiban melaporkan setiap tahun. Kedua, batas waktu pelaporannya 31 Maret,” ucap Kurnia.
ICW berharap, MKD serius menangani laporan yang telah dibuatnya. Sudah seharusnya para anggota terlapor dimintai keterangan langsung oleh MKD.
“Menyidangkan mereka secara terbuka pada masyarakat, dan menjatuhkan sanksi berat pada mereka,” harap Kurnia.
Untuk diketahui, bataa penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 di KPK sudah berakhir pada 31 Maret 2023.