SPcom BENGKULU – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mengungkap kerugian kasus korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesa, Desa Urai, mencapai ratusan juta rupiah.
“Kerugiannya kurang lebih Rp 400 jutaan. Penetapan tersangka belum menunggu LHP dari inspektorat,” ujar Kasie Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu Utara, Angga Mahatma, kepada Suryapagi.com, Kamis (13/4/2023).
Menurut Angga, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur BUMDes Ganesa, jajaran pengurusnya, Kepala Desa Urai dan juga para debitur.
Sebelumnya, pada Rabu (12/4/2023), pihak Kejari Bengkulu Utara melalukan penggeledahan di Kantor Desa Urai.
“Dalam rangka mencari bukti tambahan untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesa Desa Urai,” ucapnya. (YG4)