suryapagi.com
NEWS

Berkas Banding AG Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI

SPcom JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas permohonan banding yang diajukan penasihat hukum AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan D (17).

“Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Rabu sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, kemarin.

Meski ada dua pihak yang mengajukan banding atas putusan hakim terhadap AG, Djuyamto mengungkap bahwa berkas yang dilimpahkan dijadikan satu-kesatuan.

Dengan demikian, PT DKI Jakarta menerima berkas utuh yang berisi permohonan banding dari pihak AG sekaligus dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Berkasnya cuma satu, kami gabung,” kata Djuyamto, seperti dilansir kompas.com.

Dengan adanya pelimpahan ini, maka proses hukum AG bakal berlanjut ke tahapan sidang banding.

Diberitakan sebelumnya, JPU dan penasihat hukum AG sama-sama mengajukan permohonan banding pada Senin (17/4/2023) lalu. Djuyamto mengungkapkan, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.

Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.

“Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/). (SP)

Related posts

Tak Aktif di Group WA, Siswa SMP Dianiaya

Ester Minar

Polisi Ungkap Pelaku Kasus Kebakaran SPBU Pramuka, Karyawati Terancam 17 Tahun Penjara

Ester Minar

Pasangan Kekasih Menjadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan

Ester Minar

Leave a Comment