suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Perkosa Anaknya, Ayah Dikebiri dan Dipenjara 18 Tahun

SPcom BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjatuhkan hukuman kebiri dan penjara selama 18 tahun kepada seorang ayah berinisial AS (37) lantaran telah memperkosa putri kandungnya yang masih anak-anak.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Banjarmasin yang dilansir website-nya, Selasa (2/5/2023). Di mana perbuatan AS terjadi pada Desember 2021 di ruang tamu rumahnya.

Hal itu diulangi lagi pada Januari 2022 dan sebulan setelahnya. Pada Maret 2022, peristiwa bejat itu kembali diulang AS.

Kasus itu mulai terungkap saat korban pulang ke rumah ibunya. Saat itu, si ibu mengajak anaknya kembali pulang ke rumah ayahnya tapi menolak. Si ibu penasaran mengapa anaknya tidak mau pulang. Dengan menangis, si anak menceritakan apa yang dialaminya.

Ibunya yang sudah cerai dengan suaminya nyaris pingsan mendengar pengakuan si anak. Lalu berkumpullah keluarga besar si ibu dan melaporkan kasus itu ke kepolisian. AS ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan orang tua’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” putus majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa tindakan kebiri kimia selama 2 (dua) tahun. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” sambung majelis hakim.

Di mata majelis hakim, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan AS. Yaitu perbuatan AS meresahkan masyarakat, telah merugikan orang/pihak lain dalam hal ini korban dan menimbulkan trauma bagi korban.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikis yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban. Terdakwa yang merupakan orang tua kandung korban, seharusnya melindungi dan menjaga korban selaku anaknya, namun justru melakukan perbuatan yang tercela,” kata majelis. (SP)

Related posts

Sebarkan Hoax Teror Bom di Mall, Enam Siswa Ditangkap

Ester Minar

Heboh! Bengawan Solo Terpapar Limbah Ciu

Ester Minar

Pemprov DKI Kerahkan 99 Personel-Kirim Bantuan Rp 2 Miliar Untuk Korban Gempa

Ester Minar

Leave a Comment