SPcom SUMBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengusir mobil dinas Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. Kendaraan gubernur itu dipakai Mahyeldi, selaku Ketua DPW PKS, untuk mendaftarkan caleg PKS.
Diketahui, Mahyeldi dan rombongan awalnya tiba di KPU Sumbar sekitar pukul 09.15 WIB. Mereka datang dengan menggunakan kendaraan milik partai dan sejumlah angkot oren. Namun berkas-berkas yang dibawa ditolak dan dikembalikan oleh KPU Sumbar, karena tidak ada stempel basah dari DPP PKS.
“Panitia pendaftaran melakukan pemeriksaan. Berkasnya dikembalikan lagi, karena surat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tidak pakai cap,” kata Kasubag Teknis KPU, Rahman Al Amin, Senin (8/5/2023).
KPU meminta berkas agar diperbaiki. Mahyeldi yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumbar diketahui meninggalkan KPU untuk mengikuti sebuah kegiatan. Sekitar jam 11.04 WIB, ia pun kembali dengan menggunakan mobil dinas BA 1 jenis sedan.
Bawaslu Sumbar yang mengetahui hal itu kemudian menegur dan “mengusir” kendaraan tersebut.
“Kami kebetulan mengetahui adanya mobil dinas tersebut yang digunakan. Mobil Dinas Gubernur (BA-1) terlihat memasuki area Kantor KPU. Ini kan tidak diperbolehkan, karena Mahyeldi datang ke KPU dalam kapasitas sebagai ketua partai politik dan sedang melakukan proses politik,” kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Elly Yanti. (SP)