suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Dua Wanita asal Indonesia Ditangkap di Arab Saudi Lantaran Narkoba

SPcom JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Arab Saudi (GDNC) menangkap dua wanita Warga Negara Indonesia (WNI) dan seorang pria warga negara Bangladesh di Riyadh. Ketiganya diciduk karena terlibat dalam jual-beli narkoba jenis amfetamin dan obat-obatan lainnya.

“GDNC telah menangkap seorang warga berkebangsaan Bangladesh dan dua warga berkewarganegaraan Indonesia di Riyadh karena mempromosikan narkotika methamphetamin (sabu) dan obat-obatan yang tunduk pada peraturan peredaran medis,” tulis GDNC dalam akun Twitter resminya, dikutip Selasa (16/5).

“Dalam prosedurnya, mereka ditangkap dan akan ada tindakan hukum yang diambil terhadap mereka,” lanjut pernyataan tersebut.

GDNC juga merujuk akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Umum untuk tindakan lebih lanjut.

Pada November 2022 lalu, Arab Saudi mengeksekusi mati dua warga Pakistan yang menyelundupkan narkoba. Eksekusi mati yang dijalankan di Riyadh ini adalah yang pertama kali diterapkan pada terpidana narkoba sejak aturan ini dimoratorium pada Januari 2021.

Saudi Press Agency menyebut eksekusi kepada dua pemuda ini adalah “keinginan pemerintah untuk memerangi semua jenis narkoba yang membuat kerusakan parah pada individu dan masyarakat.”

Tak ada laporan yang menjelaskan bagaimana keduanya dieksekusi, namun Saudi dikenal sebagai negara yang sering menerapkan hukum penggal.

Atas eksekusi ini, Saudi mendapat kecaman dari Amnesty Internasional yang menilai hal ini bertentangan dengan moratorium hukuman mati untuk kasus narkoba di Saudi. (SP)

Related posts

Maaf Ya! Driver Ojol Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos di DKI

Sandi

Geger, Puluhan Kambing Tewas Hanyut di Sungai

Ester Minar

Polisi Akan Panggil Ketua Klub Sepatu Roda Karena Viral Skating di Jalanan

Ester Minar

Leave a Comment