suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Bawa Sabu 75 Kg, Dua TNI AD Dituntut Hukuman Mati

SPcom MEDAN – Dua oknum TNI AD Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dituntut hukuman mati di Pengadilan Militer Medan, usai ditangkap membawa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi.

Sertu Yalpin langsung menangis usai Oditur Militer Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan hukuman mati pada 2 oknum TNI ini. Yalpin Tarzun hadir di sidang tuntutan menggunakan kursi roda.

Sertu Yalpin terlihat menangis sembari menyeka air matanya usai mendengar tuntutan hukuman mati. Bahkan isak tangisnya sesekali terdengar ke pengunjung saat oditur membacakan tuntutannya.

Sidang Oditur Militer ini dipimpin Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian, Hakim Anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto.

Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Oditur Militer Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).

Menurut dia, tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan dua oknum TNI AD ini dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

“Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda,” katanya.

Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.

Diketahui, dua oknum TNI AD yang bekerjasama dengan dua orang pria asal Kalimantan ini membawa sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu butir ekstasi.

Saat itu Yalpin menjelaskan bahwa mereka diarahakan oleh orang yang belum pernah ia temui bernama Zack (DPO).

Yalpin dan Rian sudah dua kali menjemput sabu ke Tanjungbalai.

“Siap, begini yang mulia, kami diarahkan oleh orang yang bernama Zack untuk menjemput sabu tersebut. Saya juga belum pernah bertemu dengan Zack,” katanya, Rabu (15/3/2023).

“Saat menyerahkan barang tersebut kami tidak turun dari mobil. Ketika itu pintu mobil dibuka lalu barang tersebut dimasukkan, lalu kami pergi,” kata Yalpin lagi.

Setelah itu, Yalpin menjelaskan bahwa yang mengarahkan mereka berdua berbeda dengan yang mengarahkan terdakwa Yogi dan Sahril.

“Yang nyuruh kami Zack, berbeda dengan yang arahkan mereka berdua. Saya tidak tahu siapa yang ngarahkan mereka,” ucap Sertu Yalpin.

Setelah Yalpin dan Rian menjemput sabu dari Tanjungbalai, kedua oknum TNI AD tersebut berjanjian dengan Yogi dan Sahril untuk bertemu di Kota Medan agar menyerahkan barang tersebut.

Namun belum sampai berjumpa dengan Yogi dan Sahril, 2 oknum TNI AD itu berhasil diamankan oleh tim dari Mabes Polri yang sedang beristirahat. (SP)

Related posts

DPRD Pertanyakan Kemendagri Tak Terbitkan SK Penjabat Walkot Batu

Sandi

KPK Periksa Rektor UNRI Saat Acara Wisuda

Ester Minar

Viral, Penumpang Wanita Taksi Online Dipalak 100 Juta Oleh Driver

Rasid

Leave a Comment