SPcom GORONTALO – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MIST (32) dan DR (34) ditangkap polisi setelah menganiaya serta membunuh keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun berinisial AM. Keduanya kesal karena AM diduga telah mencuri uang.
“Motifnya, pelaku paman dan bibi korban kesal yang mana korban sering mencuri mengambil uang mereka,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, Senin (15/5/2023).
Penganiayaan sadis itu terjadi di rumah pelaku di Perumahan Padengo IV, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Gorontalo, pada Minggu (14/5), sekitar pukul 01.00 Wita. Korban mengalami luka di sekujur tubuh mulai punggung hingga wajahnya.
“Untuk sementara barang bukti selang kami sudah amankan yang digunakan memukul korban, saya lihat tadi ada luka lebam di wajah dan punggung korban,” katanya.
Polisi hingga saat ini masih terus mendalami bagaimana aksi sadis itu dilakukan oleh kedua pelaku. Termasuk dugaan alat lainnya yang dipakai membunuh korban.
“Kami masih mendalami lagi, apa ada alat lain yang digunakan pelaku menganiaya korban,” imbuhnya.
Dadang menuturkan saat ini jenazah korban masih berada di Rumah Sakit (RS) Aloe Saboe Kota Gorontalo untuk dilakukan autopsi. (SP)