suryapagi.com
REGIONAL

Kejari BU Tetapkan Direktur BUMDes Ganesa Urai Jadi Tersangka

SPcom BENGKULU – HM, Direktur BUMDes Ganesa Urai Kecamatan Ketahun, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Utara, Senin (22/5/2023). Tersangka langsung ditahan dengan menggunakan rompi oranye.

Kasi Intel Kejari BU, Ekke Widoto Khahar, didampingi Kasi Pidsus, M Angga Mahatama, membenarkan penyidikan BUMDes Ganesa.

“Pasca menjalani pemeriksaan sejak pagi dan dilanjutkan dengan gelar perkara oleh tim penyidik, statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka. Sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa,” ujarnya.

Terkait adanya tersangka lainnya, saat ini pihak Kejaksaan masih terus menelusurinya. Sebab penyidikan dugaan korupsi yang membuktikan kalau praktik korupsi dana desa kian meluas obyeknya.

Bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan BUMDes Ganesa mencapai Rp 412 juta. Dana tersebut sama sekali tidak di dalam kas BUMDes Ganesa dan diduga fiktif atas pinjaman ke nasabah BUMDes Ganesa Urai.

selanjutnya Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HM selama 20 hari kedepan.(YG4)

Related posts

Seorang Siswa di Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah Lantaran Hina Palestina di TikTok

Ester Minar

Geger, Mayat Pemuda Terbungkus Karung Dikubur di Bawah Tanah

Ester Minar

Polres Bengkulu Utara Tetapkan 11 Tersangka Perusak Aset PT BRS

Sandi

Leave a Comment