SPcom BENGKULU – HM, Direktur BUMDes Ganesa Urai Kecamatan Ketahun, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Utara, Senin (22/5/2023). Tersangka langsung ditahan dengan menggunakan rompi oranye.
Kasi Intel Kejari BU, Ekke Widoto Khahar, didampingi Kasi Pidsus, M Angga Mahatama, membenarkan penyidikan BUMDes Ganesa.
“Pasca menjalani pemeriksaan sejak pagi dan dilanjutkan dengan gelar perkara oleh tim penyidik, statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka. Sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Terkait adanya tersangka lainnya, saat ini pihak Kejaksaan masih terus menelusurinya. Sebab penyidikan dugaan korupsi yang membuktikan kalau praktik korupsi dana desa kian meluas obyeknya.
Bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan BUMDes Ganesa mencapai Rp 412 juta. Dana tersebut sama sekali tidak di dalam kas BUMDes Ganesa dan diduga fiktif atas pinjaman ke nasabah BUMDes Ganesa Urai.
selanjutnya Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HM selama 20 hari kedepan.(YG4)