SPcom JAKARTA – Dua tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas bakal menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023.
“Hari sidang yang pertama, yaitu pada Selasa, 6 Juni 2023,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (30/5) petang.
Dia mengatakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka itu ke pengadilan pada Senin pukul 16.30 WIB.
Kemudian, Djuyamto mengatakan Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.
“Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono, anggota 1 Tumpanuli Marbun, anggota 2 Muhammad Ramdes,” kata Djuyamto, seperti dilansir cnnindonesia.
Perkara atas nama Mario teregister dengan nomor perkara 297/Pid.B/2023 PN JKT.SEL. Sedangkan perkara atas nama Shane Lukas teregister dengan nomor perkara 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.
Diberitakan sebelumnya setelah dilimpahkan ke jaksa, Mario dan Shane ditahan di sel yang sama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Rutan Cipinang Ali Sukarno menyebut mereka akan ditahan selama 14 hari di sel yang berada di Blok Manepaling.
“Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain,” jelas Ali saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal pengamanan mereka. Dia juga enggan menjawab jumlah orang yang ditahan bersama Mario dan Shane di sel yang sama.
“Hanya itu,” kata dia.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. (SP)