SPcom DEPOK – Seorang pria bernama Gusti Fadillah Azhari (32) ditangkap polisi, usai jambret emak-emak berinisial S (35), hingga korban tersungkur ke aspal di Kukusan, Beji, Depok. Atas perbuatannya itu, Gusti terancam 9 tahun penjara.
“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kapolsek Beji Kompol Sutirto kepada wartawan, di Polsek Beji, Depok, Rabu (31/5/2023).
Gusti dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Serta, Pasal 53 KUHP percobaan pencurian diancam dengan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
Sebelumnya, Polisi menangkap Gusti Fadillah Azhari, jambret yang bikin emak-emak tersungkur ke aspal di Kukusan, Beji, Depok. Gusti ternyata bukan sekali ini menjambret.
“Tersangka (GFA) pernah melakukan kejahatan sebelumnya. Pencurian handphone (HP), namun korbannya tidak melapor,” ujar Kapolsek Beji Kompol Sutirto kepada wartawan, di Polsek Beji, Depok, Rabu (31/5/2023).
Polisi menduga Gusti menjadikan aksi penjambretan sebagai pekerjaannya. Pasalnya, ia tidak hanya sekali ini menjambret.
“Motifnya kalau dia sudah berbuat seperti itu berarti mengarah kepada pekerjaan dan ekonomi. Karena kalau dia tersangka baru sekali maka mungkin baru percobaan,” ungkapnya.
“Tapi ternyata ketika kami kembangkan bahwa atas pengakuannya, tersangka sudah pernah melakukan hal yang serupa,” lanjutnya. (SP)