SPcom BANDAR HULUAN – Seorang karyawan BUMN berinisial LA (44) ditangkap polisi lantaran menggunakan narkotika jenis sabu di Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku diamankan petugas pada Jumat (9/6) sekitar pukul 12.00 WIB, di Desa Bandar Betsy I, Kabupaten Simalungun.
LA diketahui merupakan seorang karyawan BUMN. Hanya saja, Agus tak merinci dimana tepatnya LA bekerja.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisi biji, ranting, dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 2,41 gram dan berat bersih (Netto) 0,65 gram.
“Kemudian satu buah kaca pyrex, tiga buah pipet plastik dan satu buah tutup botol plastik, satu handphone Android warna hitam merek Samsung, dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam,” kata Agus, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, penangkapan terhadap LA berawal dari penangkapan tersangka lain bernama Kusmayadi pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 07.30 WIB. Penangkapan itu terjadi di Jalan H. Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih berisi narkotika jenis sabu.
“Tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diterimanya dari LA,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kusmayadi, polisi pun mengembangkan kasus ini. Singkat cerita, polisi akhirnya menangkap LA, di Desa Bandar Betsy I, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Agus. (SP)