SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“(Kementerian) Perhubungan mau kita lihat karena ada perhubungan laut, perhubungan darat. ESDM juga karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (13/6).
Pahala menyebut ada beberapa pejabat Kemenhub dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diperiksa LHKPN. Pahala enggan membeberkan identitas pejabat tersebut.
“Mungkin dia tidak memiliki saham di situ tapi dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar. Di Ditjen Minerba dong,” ujar Pahala saat dikonfirmasi pemeriksaan LHKPN dua pejabat yang disinggung.
“Kemenhub sudah ada kan kemarin yang dari perhubungan laut, sudah ada yang dipanggil,” sambungnya, seperti dilansir cnnindonesia.
Sebelum ini, KPK telah memproses hukum mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Rafael sudah ditahan KPK, sementara Andhi belum ditahan lantaran KPK masih mengumpulkan dan memperkuat bukti. Proses hukum tersebut berawal dari klarifikasi LHKPN yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan. (SP)