JAKARTA – Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam Konpers Selasa (20/6/2023), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan penyidik telah menemukan adanya tindak pidana. Sehingga telah diterbitkan surat perintah penyidikan.
Menurutnya lebih dari 10 laporan terkait kasus ini telah diterima, dan penyidik telah memeriksa beberapa saksi serta dokumen-dokumen pendukung.
Namun Karyoto menolak memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus ini. Ia menyatakan informasi lebih rinci akan diberikan setelah pihak kepolisian memperoleh kesaksian lengkap dan memasuki tahap berikutnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyidik untuk memeriksa secara langsung Ketua KPK, Firli Bahuri, Karyoto belum bisa memastikan. “Kita akan melihat ke depan,” ucapnya.
Dilaporkan bahwa Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM menjadi tahap penyidikan sejak Senin, 12 Juni.
Proses ini dimulai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/2207/VI/2023/Ditreskrimum.
Terkait hal ini Ketua KPK Firli Bahuri telah membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah membocorkan dokumen penyelidikan ke Kementerian ESDM.
Dugaan yang sedang diselidiki oleh KPK berkaitan dengan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Dugaan ini semakin menguat setelah adanya laporan dari eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro.