SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) di lingkungan lembaga antirasuah itu.
“Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/6).
Yuyuk memastikan KPK akan melakukan proses penegakan hukum secara akuntabel. KPK mengklaim menerapkan tak ada keringanan alias zero tolerance terhadap korupsi.
“Kami akan komitmen setransparan mungkin dan mengajak masyarakat berperan serta mengawal perkara ini,” katanya, seperti dilansir cnnindonesia.
Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja. Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Sementara itu, KPK telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut. Berdasarkan temuan awal, setidaknya ada puluhan pegawai Rutan yang menerima setoran dari para tahanan kasus korupsi.
“Temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (SP)