suryapagi.com
NEWSRAGAM

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Islam-Kristen

SPcom JAKARTA – Pengadian Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.

“Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim,” kata Jamaludin, Sabtu (24/6) seperti dikutip dari Antara.

Putusan itu menambah jumlah permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

Seperti dilansir Antara, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022. Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.

Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (SP)

Related posts

Kabar Gembira! Kemdikbud Tetapkan Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Lulus Kuliah!

Ester Minar

Menyangkak,  Koleksi Benda-Benda Pusaka Eyang Ratih

Rasid

Geger! Polisi Aniaya Pria Hingga Tewas

Ester Minar

Leave a Comment