suryapagi.com
NEWS

Jurnalis Diintimidasi di Acara Partai Golkar, Dewan Pers Bertindak

SPcom JAKARTA – Kasus intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) resmi dilaporkan ke Dewan Pers, Kamis (27/7). Sejumlah petinggi CNN Indonesia dan Kompas TV, didampingi tim legal, mendatangi langsung Kantor Dewan Pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Turut hadir pula dua jurnalis yang menjadi korban saat meliput acara tersebut. Mereka pun menceritakan kronologi kejadian. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta anggota Dewan Pers Yadi Hendriana.

Ninik menyayangkan insiden intimidasi terhadap jurnalis di acara tersebut. Ia menegaskan tidak ada yang bisa menghalangi kerja jurnalistik, karena dilindungi oleh undang-undang.

“Sesuai Pasal 18 UU 40 (UU Pers), tidak boleh siapapun baik individu, organisasi, aparatur termasuk parpol, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi,” kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jakarta.

Ia menyebut upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman bisa terjerat pidana.

“Ini bisa dipidana menurut UU 40, dua tahun atau denda Rp500 juta, jadi ini serius,” ujar dia, seperti dilansir cnnindonesia.com.

Sebelumnya, acara diskusi yang digelar GMPG pada Rabu (26/7) berujung ricuh. Lokasi diskusi digeruduk oleh massa tak dikenal yang hendak membubarkan acara.

Cekcok antara penyelenggara dengan pihak GMPG pun tak terhindarkan. Kericuhan itu berdampak pada awak media yang melakukan peliputan di lokasi.

Jurnalis Kompas TV dipukul, sementara jurnalis CNN Indonesia TV ponselnya direbut paksa kemudian dilempar secara asal. (SP)

Related posts

Pemuda Pancasila Berdayakan Kader Untuk Bangun Kekuatan Ekonomi

Sandi

Kisruh Biaya Parkir di Apartemen City Park, Pengamat: P3SRS Sudah Layak?

Sandi

Anggota DPRD DKI-Politikus Purwanto Meninggal Dunia

Ester Minar

Leave a Comment