SPcom BOGOR – Aksi perusakan 2 unit mobil di area Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap. Tersangka berinisial YP (42) ditangkap usai melakukan aksi brutal tersebut. Tersangka dan korbannya rupanya saling kenal. YP merusak mobil membabi buta gara-gara tersinggung ajakan balapan di grup WhatsApp.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/7) dini hari. Aksi brutal yang dilakukan YP ini terekam video amatir dan viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar, YP menabrak-nabrakan mobilnya ke mobil milik korban. Tak hanya itu, tersangka YP juga memecahkan kaca dan merusak body mobil dengan golok yang dibawanya.
“Pasca kejadian kemarin, saya telah memerintahkan kepada Resmob, Reskrim dan Kasat Lantas untuk mencari tersangka. Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam kita berhasil mengamankan tersangka berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, anggota saya tidak pernah berhenti untuk bekerja dengan luar biasa,” jelas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (31/7).
Rio mengatakan kasus ini diawali adanya miskomunikasi di grup WhatsApp antara pelaku dan korban. Ajakan candaan balapan korban membuat tersangka tersinggung.
“Sudah kenal lama (pelaku dan korban), karena tadi gara-gara miras dan faktor ketersinggungan di grup WhatsApp ngajak balapan, sehingga mungkin kontrol dalam otak pikirannya nggak benar,” kata Rio.
“Tersangka menerima ajakan balapan mobil dari korban di dalam grup WA, yang membuat korban melakukan hal tersebut karena candaan,” lanjutnya.
Rio mengungkapkan awalnya tersangka mendatangi Stadion Pakansari pada Senin (24/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Tak lama setelah itu, pelaku kembali ke lokasi dalam keadaan mabuk.
“Pada hari Selasa dini hari, tersangka kembali entah ke mana dan kembali lagi ke Stadion Pakansari dalam keadaan mabuk lalu marah-marah kepada korban, serta menabrakkan mobil Innova milik orang lain yang di mana mobil tersebut adalah rental,” jelasnya.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah senjata tajam (sajam) jenis golok. Benda tersebut digunakan oleh YP untuk melukai korban. Namun aksinya gagal.
“Nah senjata tajam ini ketika dia balik lagi, dia cari golok, bawa golok untuk melukai korban. Korban akhirnya kabur dan kita sudah mengamankan golok tersebut,” ungkapnya.
Polisi telah menetapkan YP sebagai tersangka di kasus tersebut. YP resmi ditahan di Polres Bogor.
“Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 406 KUHP, 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (SP)