SPcom JAKARTA – Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly ditangkap dan ditahan setelah jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang merugikan negara hingga Rp 4,5 miliar.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan pihaknya telah menahan tersangka Fadhillah sejak Senin 31 Juli 2023.
“Benar. Tersangka FAM yang merupakan mantan Ketua KPU Bengkalis tahun 2020 sudah kami lakukan penahanan,” kata AKBP Bimo, Rabu (2/8/2023).
Fadhillah ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima KPU Bengkalis, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebesar Rp 40 miliar pada 2020.
Dana tersebut dihibahkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis di Pilkada 2020.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Satreskrim Polres Bengkalis, ditemukan adanya penyelewengan anggaran tersebut.
“Dari hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat KPU RI, ditemukan ada kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp.4.592.107.767,00,” jelas Bimo.
Perbuatan Fadhillah yang membuat negara merugi ialah melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu KPU Bengkalis dengan menggunakan dana hibah.
“Tersangka FAM ini berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis,” ungkap Bimo.
Perbuatan Fadhillah itu dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 K.U.H.Pidana.
Selain mantan ketua KPU, ada empat orang dari Sekretariat KPU Bengkalis saat itu yang sudah ditetapkan bagai tersangka dan ditahan, yakni Puji Hartono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Modus operandi para tersangka menilap dana hibah itu adalah dengan mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU saat Pilkada Bengkalis.
Tersangka juga tidak mengikuti juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara. Kemudian tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara. (SP)