SPcom JAKARTA – Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, resmi disita juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (03/08) kemarin.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, anak Presiden pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
“Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014,” kata Djuyamto Selasa (18/7/2023).
“Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang,” lanjutnya lagi.
Didampingi beberapa orang, Guruh Soekarnoputra memberikan penjelasan perihal rumahnya yang akan dieksekusi. Guruh merasa berada di pihak yang benar.
“Saya rasa saya ada di pihak yang benar, sedangkan lawan saya tidak. Saya merasa terzalimi,” kata Guruh di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dari teman-teman saya, handai taulan, bahkan pada ahli hukum, wartawan, sudah tahu duduk perkaranya. Mereka semua melihat bahwa terdapat cacat hukum dari pihak lawan. Jadi, kami berada di pihak yang benar dan pihak yang terzalimi,” sambungnya lagi.
Guruh Soekarnoputra mengatakan tindakan ini merupakan bentuk kezaliman untuk negara dan bangsa. (SP)